BPIH Mandiri
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bank Mandiri merupakan salah
satu dari 22 bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima
Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Sebagai BPS BPIH, Bank Mandiri tidak hanya melaksanakan penerimaan
setoran BPIH semata, namun lebih dari itu Bank Mandiri telah lama
bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
(KBIH) dalam melakukan sosialisasi pembayaran BPIH kepada masyarakat
luas serta menyelenggarakan manasik haji bagi calon jemaah yang akan
berangkat.
Untuk membantu perencanaan calon haji dalam menunaikan ibadah hajinya,
Bank Mandiri juga menyediakan produk Mandiri Tabungan Haji yang akan
mengakomodir pembayaran BPIH dengan sistem tabungan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk setoran awal terhitung bulan Mei 2010 sebesar :- Rp 25.000.000,- untuk Haji Reguler
- USD 4,000 untuk Haji khusus
Setoran awal ini diperlukan agar nama calon jemaah tercatat dalam
daftar antrian SISKOHAT Kementerian Agama, yang nantinya akan
menentukan kapan calon jemaah dapat berangkat haji.
Apabila nama nasabah telah tercantum dalam daftar keberangkatan calon
jemaah haji yang diumumkan oleh Kementerian Agama pada tahun ini,
disarankan nasabah untuk segera melakukan pelunasan.
Besarnya biaya ibadah haji akan ditentukan oleh pemerintah dalam US
dollar, sedangkan besarnya nilai kurs tergantung nilai kurs US dollar
yang tertera di SISKOHAT pada saat/hari nasabah melakukan pelunasan.
Jumlah pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh nasabah adalah
selisih dari jumlah biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah
dikurangi setoran awal nasabah sebesar Rp 25.000.000,- atau USD 4,000.
17.34
|
Label:
Tabungan Haji
|
This entry was posted on 17.34
and is filed under
Tabungan Haji
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar