BNI Simponi
BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
- 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
- 65% (Deposito & Pasar Uang) dan 35% Obligasi
- 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
- 100% Deposito dan Pasar Uang
- 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
- 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
- Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
- PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
- Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
- Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
- Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
- Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
- Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
- Transfer dari bank lain.
- Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
- Melalui layanan fasilitas Phone Banking BNI
Jenis Pencairan
|
Keterangan
|
Berkas yang harus dikirim ke Kantor Besar (KB) / Unit DPLK
|
Pensiun Normal (dapat ditutup)
| Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih |
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
· Photo copy KTP
· Photo copy KK
· Buku Simponi
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Pensiun Dipercepat(dapat ditutup)
| Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal |
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
· Photo copy KTP
· Photo copy KK
· Buku Simponi
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Pensiun MeninggalDunia / Cacat Tetap(dapat ditutup)
| Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi |
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
· Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp100 juta
· Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
· Buku Simponi
· Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
· Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
· Photo copy Kartu Keluarga
· Photo copy Surat Nikah
|
Kepesertaan Berakhir(dapat ditutup)
|
· Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
· Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Photo copy KTP
· Buku simponi
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
|
Penarikan AkumulasiIuran (belum dapatditutup)
|
· Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
· Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
· Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Photo copy KTP
· Photo copy SK Berhenti Bekerja
· Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
· Photo copy Buku Simponi
|
Pengalihan ke DPLKLain
|
· Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
· Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
|
· Surat kuasa bermaterai Rp6.000,.
· Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
· Photo copy KTP
· Buku Simponi
· Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
· Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)
|
- Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
- Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP ( Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir )
Sumber
05.33 | Label: Dana Pensiun | 0 Comments
Tabungan BTN Batara Pensiunan
Tabungan yang diperuntukkan bagi para pensiunan sebagai sarana penerimaan pensiun setiap bulan yang dibayarkan oleh PT. Taspen (Persero).
MANFAAT :
- Pembukaan rekening, penyetoran, dan penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Outlet Bank BTN melalui sistem eDapem (elektronik data pembayaran).
- Dapat mengajukan fasilitas Kredit Ringan BTN Pensiunan dengan suku bunga bersaing, persyaratan ringan, dan kecepatan layanan.
- Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos on Line (KLKK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
- Kartu Debit BTN yang berfungsi sebagai kartu ATM dan dapat digunakan untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant-merchant yang berlogo VISA baik di dalam maupun di luar negeri.
- Kartu ATM BTN Visa dapat digunakan di ATM Bank BTN, ATM LINK, ATM Bersama, ATM Prima, ATM berlogo VISA, Alto, Mets, dan Plus.
- Layanan ATM untuk tagihan dan pembelian melalui ATM Bank BTN : KPR, Telkom, PLN Pre Paid dan Post Paid, Pembelian Pulsa Pra Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Pulsa Pasca Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Tagihan TV Kabel (Indovision/TelkomVision/OkeVision), cicilan FIF, dan pembayaran kartu kredit BTN,BNI & Bukopin.
- Fasilitas iMobile BTN untuk memudahkan Anda bertransaksi dimanapun dan kapanpun, layanan berupa cek saldo, transfer antar rekening BTN, pembelian pulsa pra bayar (Telkomsel,Indosat,XL), dan pasca bayar (Telkomsel dan Indosat).
- Fasilitas auto transfer untuk transfer dana Anda secara rutin ke rekening lain di Bank BTN atau bank lain.
- Setoran Tunai menggunakan Cash Deposit Machine (mesin setor tunai) di beberapa kantor cabang Bank BTN.
- Diperuntukkan bagi pensiunan yang pembayaran pensiunnya dibayarkan oleh PT. Taspen (Persero)
- Melampirkan fotokopi KTP dan Identitas KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
- Menyerahkan SP3R (Surat Persyaratan Penbayaran Pensiun Melalui Rekening) ke PT. Taspen (Persero)
- Setoran awal dan saldo minimal sebesar Rp 10.000,-
- Penabungan lanjutan bebas.
Sumber
05.32 | Label: Dana Pensiun | 0 Comments