BNI Griya Multiguna
Manfaatkan rumah tinggal anda untuk memperoleh kredit yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan (multiguna).
Manfaat
Nasabah dapat memilih metode fasilitas penarikan yang diinginkan
- Dual Facility (sistem penarikan terbagi dua), yaitu:
- Sebesar 60% dari maksimum kredit ditarik sekaligus dan kredit bersifat aplopend.
- Sisanya sebesar 40% dari maksimum kredit dapat ditarik sesuai kebutuhan debitur dan kredit bersifat Rekening Koran/RC terbatas.
- Single Facility, yaitu system penarikan kredit sebesar 100% dari maksimum secara sekaligus dan bersifat aplopend.
- Warga Negara Indonesia.
- Berpenghasilan, untuk pegawai tetap masa kerja minimal 2 tahun, profesional dan pengusaha minimal 5 tahun telah menjalankan profesi / usahanya.
- Maksimal kredit 80% dari nilai transaksi tanah dan bangunan yang diagunkan.
- Plafon Kredit :
- Untuk BNI Griya Multiguna Single Facility minimal kredit sebesar Rp50.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000
- Untuk BNI Griya Multiguna Dual Facility minimal kredit sebesar Rp250.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000
- Jangka Waktu Kredit :
- Untuk fasilitas kredit yang bersifat aplopend maksimal 10 (sepuluh) tahun.
- Untuk fasilitas kredit bersifat rekening Koran (R/C terbatas), maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (revolving).
- Self financing minimal sebesar 20% dari nilai taksasi
Jenis Dokumen
|
Pegawai Tetap
|
Profesional
|
Pengusaha/
Wiraswasta
|
FC KTP (Suami Istri)
|
X
|
X
|
X
|
FC Kartu Keluarga
|
X
|
X
|
X
|
FC Surat Nikah (apabila sudah menikah)
|
X
|
X
|
X
|
FC NPWP Pribadi / SPT PPh 21
(apabila kredit diatas Rp50 juta)
|
X
|
X
|
X
|
FC Rek 3 Bln Terakhir
|
X
|
X
|
X
|
Asli Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji
|
X
|
X
|
|
FC Ijin Praktek Profesi
|
X
|
||
FC
Legalitas Usaha / Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha (Akte
Pendirian/AD-ART, SIUP, NPWP, SITU/SKDU & TDP) Perusahaan dari
Pemerintah Daerah setempat.
|
X
|
||
Pas Foto 4x6 (Pemohon : Suami/Istri)
|
X
|
X
|
X
|
FC Dokumen Jaminan
|
X
|
X
|
X
|
FC Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
|
X
|
04.42
|
Label:
Home Credit
|
This entry was posted on 04.42
and is filed under
Home Credit
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar